Esai Chubbi Syauqi

Jusuf Hamka 
dan Evaluasi Perbankan Syariah
 

Di bulan Juli lalu (24/07/2021), publik sempat digegerkan dengan pemberitaan seputar Bank Syariah. Pemeberitaan itu menyorot seorang tokoh, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Dilansir dari idxchannel.com, Jusuf Hamka membeberkan bahwa ada tindakan pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepadanya. Kasus itu bermula dari perusahaan yang ia pimpin di Bandung itu memiliki hutang sebesar Rp 800 miliar, bunganya 11 %. Lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun drastic selama kebijakan PSBB, Ia bernegosiasi untuk menurunkan bunga 8% dari yang dipatok sebesar 11%. Namun, negosiasinya mendapat penolakan dari pihak bank syariah. Pasca penolakan, ia memutuskan untuk melunasi utang perusahaannya. Langkah tersebut disampaikan kepada manajemen dan telah disepakati bersama. 

Menurut penuturannya, permasalahan yang terjadi bukanlah terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. Yakni proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami (Perusahaan dari Jusuf Hamka) selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah. Sindikasi pembiayaan tersebut dimulai pada 2016 dengan plafon sebesar Rp 834 miliar, menggunakan akad murabahah atau jual beli. Adapun sindikasi bank tersebut antara lain: Bank Muamalat, bersama dengan enam  Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, PT BPD Jambi, PT BPD Sumatera Utara, BPD Yogyakarta, dan PT BPD Sulbar.

Kronologisnya, berawal pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang, Anehnya, berbagai uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Di tanggal 22 Maret 2021, Jusuf menyetorkan uang sekira Rp 795 miliar, untuk melunasi hutangnya. Namun, ia dikejutkan angnya yang tidak didebet langsung (tidak dibayarkan hutang), padahal dirinya sudah menginformasikan kepada bank, untuk pembayaran hutang. Kepada awak media, ia mendakwa dirinya sebagai terzhalimi, atas tindakan bank syariah tersebut. Hingga pada tanggal 26 Juli 2021, identitas bank syariah “pemeras perusahaan” Jusuf Hamka terungkap. Pasalnya, selepas Jusuf Hamka melayangkan kasusnya ke Polisi.

Sebagaimana dilansi dari detilcom, Senin (26/7/2021), polisi melakukan panggilan kepada Slamet Sulistiono, salah seorang karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS) untuk dimintai keterangan. Usut punya usut, pasca penyelidikan Slamet Sulistiono, diketahui bekerjasama dengan Bank Muamalat untuk melakukan sindikasi syariah Jalan Tol Soreang- Pasar Koja yang digarap oleh perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Lintas Jabar (CMJL) dengan pembiayaan Rp 834 miliar. Polemik antara Jusuf Hamka dan Bank Syariah akhirnya berdamai,setelah kedua belah pihak sepakat meneken akad kesepakatan penyelesaiaan pembiayaan. Imbas dari perseteruan antara Jusuf Hamka versus Bank Syariah membuat publik bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan Bank Syariah di Indonesia?.

Sebelum menelaah tentang Bank Syariah, saya akan ajak pembaca untuk melihat sejarah dari bank syariah. Sejatinya, entitas bank syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1983 dengan dikeluarkannya Paket Desember 1983 (Pakdes 83) yang berisi sejumlah regulasi di bidang perbankaan, salah satu peraturan itu berupa diperbolehkan bank memberikan kredit dengan 0% (zero interest). Seturut perkembangannya, muncul pula kebijakan dari Menteri Keuangan Radius Prawiro sebagaimana tertuang dalam Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 merupakan deregulasi perbankan yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang pesat (Anshori, 2008).

Baru di tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank yang pertama di Indonesia melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Namun, eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankaan. Kendati demikian, UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah, karena belum ada pelabelan nama “prinsip syariah”, dan hanya menggunakan istilah bagi hasil (Wibowo, 2007). Pengertian Bank Bagi Hasil dalalm UU tersebut, belum mengatur bank syariah, dan hingga paruh tahun 18 belum terdapat operasional khusus yang mengatur kegiatan usaha bank syariah (Rivai dkk,2010). UU No. 7 Tahun 1992 kemudian diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang berisi bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Era UU No. 10 Tahun 1998, kebijakan hukum perbankan di Indonesia menganut system perbankan ganda (dual banking system). Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi bank-bank konvensional untuk memberikan layanan syariah melalui mekaisme Islamic window dengan memeberikan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini memberikan efek terhadap bank konvensional yang turut memberikan layanan syariah kepada nasabahnya (Waluyo, 2007). Pada tahun 1999 disahkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, hal ini menetapkan Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.  Adanya kedua UU tersebut telah mengamanahkan Bnk Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank syariah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan syariah di Indonesia (Siregar, 2002).

Selanjutnya, industry perbankan syariah mengalami perkembangan dari tahun ke tahun dan semakin memiliki landasan hukum yang memadai berupa UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbakan syariah (Hasan, 2011).  Perbankan syariah juga mendapat angina segar lagi, pada tanggal 27 /7/2017 Presiden Jokowi meresmikan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Presiden berharap dengan adanya KNKS, perbankan syariah di Indonesia mampu berkembang lebih pesat. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, Indonesia selayaknya bisa menjadi pelopor hebat pengembangan keuangan syariah. 

Hal ini dapat ditinjau dari aspek ynga da di Indonesia sebagai bekal menjadi global player keuangan syariah dunia antara lain: 1) Jumlah penduduk muslim yang besar yang menjadi nasabah keuangan syariah, 2 Prospek ekonomi yang cerah, ditengarai dengan pertumbuhan ekonomi yang reltif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%). 3) memiliki sumber daya alam yang dijadikan sebagai underlying transaksi keuangan syariah (Alamsyah, 2015). Dari beberbagai aspek potensinya, seiring perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Ia mesti melihat tantangan dalam perkembangan perbankaan syariah Indonesia pasca regulasi. Tantangan yang mungkin akan dihadapi antara lain tantangan orientasi da keberpihakan lembaga, etika (syariah) atau bisnis, yang akan muncul di depan.

Kembali kepada Jusuf Hamka, dari polemik Jusuf Hamka versus Bank Syariah, hal ini menjadi penanda penting bagi pemerintah utuk membenahi perbankaan syariah. Meskipun pemerintah telah mendorong perbankaan syariah melalui regulasi perundang-undangan, hingga upaya literasi syariah ke ranah publik, semuanya akan sia-sia apabila pemerintah tidak melakukan pembenahan dan penertiban pada lembaga keuangan syariah. Berkaca pada kasus Jusuf Hamka, bank syariah yang digugat adalah lembaga syariah berbasis swasta. Hal ini mungkin bisa menjadi indikasi, bahwa selama ini mungkin pemerintah hanya fokus terhadap lembaga keuangan syaraih yang nasional, yakni Bank Syariah Indonesia. 

Apabila kita merunut dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, memang seharusnya apabila nasabah mengalami masalah saat pembayaran pinjaman pada suatu bank, maka segera selesaikan dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengingat bahwa, OJK adalah regulator industri keuangan, yang memiliki tupoksi mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan. OJK harus menindak permasalahan yang menimpa Jusuf Hamka versus Bank Syariah, karena dapat mencoreng image (citra) perbankan syariah di Indonesia. Pada era kiwari ini, tren ekonomi syariah tengah digandrungi oleh masyarakat muslim di Indoesia. Dilansir dari Katadata.co.id, dampak pandemi Covid-19 berimbas terhadap seluruh sektor, salah satunya perbankan. Namun, pandemi ini memberikan angin segar terhadap perbankaan syariah. 

Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Inventure Alvara bahwa, selama pandemi sebanyak 58% masyarakat memilih lembaga keuangan prinsip syariah. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Abdullah Firman Wibow. Menurut Firman, hal ini karena faktor eksternal yakni Financial Tecnology (Fintech), dan dorongan milenial serta faktor pandemi. Saya berasumsi, karena adanya peluang inilah, kemudian beberapa bank swasta yang syariah melakukan aji mumpung terhadap nasabahnya. Para bank swasta syariah menyalahgunakan dan menyelewengkan prnsip syariah, yang hanya sebatas pelabelan nama. Bank syariah swasta yang berseteru dengan Jusuf Hamka tak ubahnya lintah darat yang memeras nasabah dengan kejam. Saya tak habis pikir, jika seorang konglomerat sekaliber Jusuf Hamka mengalami pemerasan seperti itu, Bagaimanakah nasib nasabah  kelas menengah ke bawah?.

Saya tidak benar-benar tahu motif apa yang dilakukan oleh perbankan syariah swasta, yang saya tahu, trend syariah memang tengah menggeliat. Barangkali, ada juga upaya untuk menumpangi dalam geliat perbankan syariah. Apa yang dilakukan oleh Jusuf Hamka dengan melaporkan pihak bank swasta ke kepolisian, memang di satu sisi menjadi hal yang tak prosedural bahkan hingga berlebihan. Namun, hal ini turut memberikan bekal terhadap pemerintah untuk lebih serius menertibkan dan mengevaluasi lagi lembaga keuangan syariah di Indonesia, baik yang nasional maupun swasta. Begitu.

 

  

BACAAN


Alamsyah, Halim. Perkembanan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. www.bi.go.id.

Anshori, Abdul Ghofur. Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia dan Implikasinya Bagi Praktik Perbakan Nasional. Jurnal Ekonomi Islam La Riba, Vol. II, No. 2, Desember 2008.

Hasan. Analisis Industri Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan. Vol. 1, Nomor 1, Juli 2011.

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Siregar, Mulya. Agenda Pengembangan Perbankan Syariah Untuk Mendukung Sistem Ekonomi Yang Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan. Iqtisad: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.3, No. 1, Maret 2002,-46-66

Waluyo, Bambang. Prinsip Ekonomi dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol., No.2, Juli 2007.

Wibwo, Muh.Ghofur. 2007. Potret Perbankan Syariah Terkini: Kajian Kritis Perkembangan Syariah Terkini. Yogyakarta: Biruni Press.



Biodata Penulis


            Chubbi Syauqi lahir di Banyumas, 1 Maret 2000. Dia tercatat sebagai Mahasiswa Jurusan Tarbiyah, Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto. Dia tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Purwokerto komisariat Agussalim UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri, serta terdaftar sebagai anggota Sekolah Kepenulisan Sastra Peradaban (SKSP) Purwokerto. Alamat rumahnya di Jln. Achmad Zein RT 02/ RW 03, Pasir Kidul, Purwokerto Barat. Alamat e-mail: chubbisyauqi2000@gmail.com. HP:085876365662. Intagram :syauqichubbi


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.